Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Persiapan Asesmen Nasional Tahun 2023 | Pendataan BIOAN

Sabtu, 22 Juli 2023 | Juli 22, 2023 WIB Last Updated 2023-07-22T08:46:41Z

BIOAN 2023


Semua satuan pendidikan, termasuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang sah, berhak untuk melaksanakan Asesmen Nasional.

Berikut adalah daftar satuan pendidikan yang mencakup jenjang pendidikan dan program-program tertentu:

  1. Jenjang SD, SDLB, MI, SDTK, dan Adi WP
  2. Jenjang SMP, SMPLB, MTs, SMPTK, dan Madyama WP
  3. Jenjang SMA, SMALB, MA, SMAK, SMTK, dan Utama WP
  4. Jenjang SMK dan MAK
  5. Program Paket A
  6. Program Paket B
  7. Program Paket C
  8. Ula
  9. Wustha
  10. Ulya

Calon peserta Asesmen Nasional harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:


  1. Terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dengan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) yang valid.
  2. Aktif belajar pada satuan pendidikan terkait.
  3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tidak mengalami tambahan hambatan di satuan pendidikan luar biasa atau satuan pendidikan inklusi.
  4. Peserta didik dengan hambatan bahasa/membaca di satuan pendidikan umum atau luar biasa tidak mengikuti Asesmen Nasional.
  5. Peserta didik yang adalah Warga Negara Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri akan didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.

Peserta Didik Sekolah Penggerak

Sekolah yang ditunjuk untuk program ini terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Peserta didik dalam program ini akan dibagi menjadi kelas rendah/kelas awal.
Peserta didik yang sudah mengikuti Asesmen Nasional (AN) pada tahun sebelumnya akan mengikuti AN kembali pada tahun ini di tingkatan kelas yang lebih tinggi, tanpa dilakukan sampling ulang. Artinya, peserta didik yang naik ke tingkat kelas yang lebih tinggi akan tetap menjadi peserta AN, asalkan jumlah peserta AN tahun lalu tidak berkurang. Tidak ada penambahan peserta didik baru jika jumlah peserta AN tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Sampling

  1. Peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Pusat;
  2. Proses sampling dilakukan oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa per rombongan belajar
  3. Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan
  4. Bila PD kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh PD  yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada cadangan.
  5. Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan bersamaan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh kemendikbud pada laman pendataan asesmen.
  6. Proses sampling dilakukan oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya

Mekanisme Pendataan

  1. Pendataan jenjang SD, SDTK, Adi WP, Paket A, SMP, SMPTK, Madyama WP, Paket B, SMA, SMTK, Utama WP, SMAK, Paket C, SMK, dan SLB melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN. 
  2. Pendataan jenjang MI, MTs, MA, MAK, dan PKPPS (Ula, Wustha, Ulya) melalui EMIS. 
  3. PKPPS yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN, sedangkan PKPPS dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS. 
  4. Pengelola pendataan-AN tingkat Provinsi dan tingkat Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data satuan pendidikan dan NPSN. 
  5. Data peserta AN yang digunakan dari data peserta didik pada semester genap tahun ajaran 2022/2023 atau semester ganjil tahun ajaran 2023/2024 bila terdapat pembaharuan data di semester baru. 
  6. Data Calon Peserta AN berasal dari data peserta didik Sekolah/Madrasah dan  SKB/PKBM/PKPPS sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.

Mekanisme Pendataan - Lanjutan Di atas

  1. Proses impor data peserta program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Paket C/Ulya pada PKBM/SKB/PKPPS dapat dilakukan sekali impor data atau perjenjang. 
  2. Proses impor data peserta didik pada jenjang SDLB, SMPLB, SMLB, dan SLB pada satuan pendidikan khusus (LB) dapat dilakukan sekali impor data atau perjenjang. 
  3. Proses impor data peserta pada satuan pendidikan yang memiliki jenis sekolah Terbuka,  dilakukan tarik data melalui akun sekolah terbuka tersebut. Jika tidak dapat ditarik, maka dapat dilakukan pengecekan jenis rombel di laman dapodik pada akun sekolah induknya. 
  4. Perbaikan data peserta didik dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta AN melalui mekanisme Verval PD untuk nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN. Pada laman Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian/rombel/tingkatan kelas, dan jenis kebutuhan khusus)

Unduh selengkapnya disini: Save File!!
*
×
Data Terbaru Update