Pendahuluan
Indonesia telah lama menjadi tempat di mana harmoni antara beragam agama dan budaya tumbuh subur. Di tengah-tengah semangat pluralisme ini, Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) memiliki peran penting dalam memastikan toleransi beragama dan pendidikan keagamaan yang berkualitas. Tahun 2023 telah menyaksikan sejumlah perubahan signifikan dalam Kemenag, yang dikenal sebagai INPASING KEMENAG 2023. Artikel ini akan memandu Anda melalui pemahaman mendalam tentang perubahan ini.
Mengurai INPASING KEMENAG 2023
1. Inovasi dalam Pendidikan Keagamaan
Dalam rangka menghadapi era digital, INPASING KEMENAG 2023 telah mengusulkan sejumlah inovasi dalam metode dan kurikulum pendidikan keagamaan. Ini bertujuan untuk mengintegrasikan nilai-nilai tradisional dengan teknologi modern, memungkinkan generasi muda untuk tetap terhubung dengan akar budaya mereka sambil tetap relevan dalam perkembangan global.
2. Peningkatan Akses Informasi Keagamaan
Salah satu tujuan utama INPASING KEMENAG 2023 adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi keagamaan. Ini diwujudkan melalui pengembangan platform digital yang memberikan informasi tentang ritual, perayaan, dan praktik keagamaan dari berbagai komunitas di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman lintas agama dan merajut kebersamaan.
3. Peran Teknologi dalam Kemenag
INPASING KEMENAG 2023 mengakui peran penting teknologi dalam meningkatkan kualitas layanan kementerian. Dari pengajuan permohonan izin pernikahan hingga akses ke bahan bacaan agama, teknologi akan mempermudah berbagai proses administratif dan pengembangan pribadi dalam bidang keagamaan.
Implikasi Sosial dan Budaya
Perubahan yang diusulkan oleh INPASING KEMENAG 2023 memiliki dampak yang signifikan pada tingkat sosial dan budaya di Indonesia. Dengan penekanan pada inovasi dan teknologi, diharapkan bahwa generasi muda akan tetap terhubung dengan akar budaya mereka tanpa mengorbankan keterbukaan terhadap perkembangan dunia global.
Kesimpulan
INPASING KEMENAG 2023 adalah langkah maju yang signifikan dalam memajukan pendidikan keagamaan dan kerukunan di Indonesia. Dengan pengintegrasian teknologi dan inovasi dalam berbagai aspek kementerian, diharapkan bahwa Indonesia akan tetap menjadi contoh harmoni antara beragam agama dan budaya di masa depan.
FAQs tentang INPASING KEMENAG 2023
Apa itu INPASING KEMENAG 2023?
INPASING KEMENAG 2023 adalah serangkaian perubahan dan inovasi dalam Kementerian Agama Indonesia untuk meningkatkan pendidikan keagamaan dan akses informasi.
Apa tujuan utama dari INPASING KEMENAG 2023?
Tujuan utama INPASING KEMENAG 2023 adalah meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan dan memperluas akses informasi keagamaan di seluruh Indonesia.
Bagaimana peran teknologi dalam INPASING KEMENAG 2023?
Teknologi memainkan peran penting dalam INPASING KEMENAG 2023 dengan memfasilitasi akses informasi, pengembangan kurikulum, dan layanan administratif.
Apa implikasi sosial dari perubahan ini?
INPASING KEMENAG 2023 dapat membantu memelihara harmoni sosial dengan menjembatani kesenjangan antara nilai-nilai tradisional dan perkembangan global.
Bagaimana INPASING KEMENAG 2023 mempengaruhi generasi muda?
Melalui inovasi dan teknologi, INPASING KEMENAG 2023 berupaya menjaga generasi muda terhubung dengan budaya dan agama mereka, sambil tetap terbuka terhadap perubahan dunia.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4111 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU MADRASAH BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2023
DENGAN RAH MAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan guru yang profesional, perlu penataan Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang bersertifikat pendidik;
b. bahwa penataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan melalui penyetaraan jabatan dan
pangkat bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang bersertifikat pendidik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 484) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 523);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU MADRASAH BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2023.
KESATU: Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA: Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 merupakan acuan bagi para pihak terkait dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi gum madrasah bukan aparatur sipil negara pada Tahun 2023.
KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 01 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4111 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU MADRASAH BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2023
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU MADRASAH BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2023.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan di Indonesia memiliki berbagai pilar yang mendukungnya, salah satunya adalah madrasah. Sebagai lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, madrasah memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dalam menjalankan perannya tersebut, madrasah didukung oleh berbagai pihak, termasuk guru madrasah. Guru madrasah memiliki peran yang sangat penting dalam proses pendidikan, karena mereka adalah orang-orang yang berinteraksi langsung dengan siswa dan membimbing mereka dalam proses belajar.
Namun, tidak semua guru madrasah memiliki status sebagai Guru ASN. Sebagian guru madrasah sebagai Guru Bukan ASN (GBASN). Meskipun mereka telah memiliki sertifikat pendidik dan telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses pendidikan di madrasah, mereka belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang sama dengan guru ASN. Oleh karena itu, Kementerian Agama merasa perlu untuk melaksanakan program pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan bagi seluruh guru madrasah yang berstatus GBASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Dengan program kesetaraan ini, GBASN dapat mendapatkan golongan seperti guru ASN, yang akan memberikan mereka pengakuan dan perlindungan yang lebih baik. Selain itu, guru GBASN yang telah
disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut. Hal ini tentunya akan memberikan motivasi dan apresiasi yang lebih bagi guru GBASN atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan, khususnya di madrasah.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 dimaksudkan sebagai panduan teknis dalam pelaksanaan pemberian penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan aparatur sipil negara yang bersertifikat pendidik tahun 2023.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan bagi guru madrasah bukan aparatur sipil negara yang bersertifikat pendidik tahun 2023.
C. RUANG LINGKUP
Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 meliputi ketentuan mengenai sasaran, persyaratan dan prosedur Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik untuk periode pelaksanaan Tahun 2023.
D. PENGERTIAN UMUM
Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa
kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru madrasah bukan aparatur sipil negara yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru aparatur sipil negara.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Guru Bukan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat GBASN adalah Guru Bukan Aparatur Sipil Negara pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
5. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
6. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan administrasi utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.
7. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan madrasah formal di tempat penugasan.
8. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG adalah nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya.
BAB II
SASARAN DAN PERSYARATAN
A. SASARAN
Sasaran Pemberian Kesetaraan adalah GBASN bersertifikat pendidik yang bertugas di madrasah dan belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2012.
B. PERSYARATAN
Pemberian Kesetaraan dilakukan kepada GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012;
4. Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
6. Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-l)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.
BAB III
PELAKSANAAN PEMBERIAN KESETARAAN
A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEMBERIAN KESETARAAN
1. Pemberian Kesetaraan dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. Jenjang dan Kualifikasi Pendidikan;
b. Masa kerja, yang terhitung mulai ditetapkan guru, aktif bertugas sebagai guru dan memenuhi kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-l) atau Diploma 4 (D-IV);
c. Sertifikat pendidik;
B. MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN
Pemberian Kesetaraan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Guru menyiapkan berkas usulan pemberian kesetaraan.
- Berkas usulan dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
- Surat usulan permohonan Pemberian Kesetaraan dari guru yang bersangkutan;
- Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru yang menjadi dasar penghitungan masa kerja;
- Ijazah Jenjang Diploma empat (D-IV), Sarjana (S-l), Magister (S-2) dan/atau Doktor (S-3). Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; dan
- Pakta Integritas. Format surat usulan dan pakta integritas diunduh melalui SIMPATIKA.
- Guru mengusulkan Pemberian Kesetaraan dengan mengunggah pindaian/Scan berkas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui SIMPATIKA dan melengkapi data berdasarkan informasi yang tercantum dalam berkas usulan;
- Kantor Kementerian Agama, Kan tor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan Verifikasi dan Validasi secara berjenjang terhadap berkas usulan yang telah diunggah oleh Guru melalui SIMPATIKA.
- Dalam hal berkas usulan dinyatakan lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan penghitungan menggunakan SIMPATIKA. Formulasi mengenai aspek penetapan Pemberian Kesetaraan tercantum dalam BAB IV Keputusan ini;
- Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menetapkan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan menyampaikannya kepada Pejabat yang berwenang untuk selanjutnya ditetapkan Pemberian Kesetaraannya. (Format SK terlampir)
- Dalam hal berkas berkas usulan dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan pemberitahuan kepada Guru yang bersangkutan disertai alasan. Berkas usulan yang dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi dapat diajukan pengusulan ulang sampai batas waktu yang ditetapkan;
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berhak menolak usulan apabila tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini;
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan Salinan SK/Penetapan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan SK/Penetapan Pemberian Kesetaraan kepada Guru yang bersangkutan melalui SIMPATIKA.
C. JADWAL PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan Pemberian Kesetaraan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan melalui Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
BAB IV
ASPEK PENETAPAN PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GBASN MADRASAH
Aspek penetapan Pemberian Kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBASN Madrasah:
1. Kualifikasi Akademik
Penentuan Angka Kredit Berdasarkan Kualifikasi Akademik
KualifikasiAkademik: S-l/D-IV
Angka Kredit: 100
Keterangan: Lulusan dari program studi yang terakreditasi
KualifikasiAkademik: S-2
Angka Kredit: 150
Keterangan: 1) Kualifikasi akademik sesuai dengan sertifikat pendidik
2) Lulusan dari program studi yang terakreditasi
KualifikasiAkademik: S-2
Angka Kredit: 10
Keterangan: Kualifikasi akademik tidak sesuai dengan sertifikat pendidik
KualifikasiAkademik: S-3
Angka Kredit: 200
Keterangan: 1) Kualifikasi akademik sesuai dengan sertifikat pendidik
2) Lulusan dari program studi yang terakreditasi
KualifikasiAkademik: S-3
Angka Kredit: 15
Keterangan: Kualifikasi akademik tidak sesuai dengan sertifikat pendidik
2. Penghitungan terhadap masa kerja
Penghitungan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan Aparatur Sipil Negara paling sedikit 2 tahun diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma
angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan:
1) masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja, dan/atau
2) masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja.
Rumus = (Jumlah Tahun x indeks) x 2 x 15%
Contoh:
Dra. Neneng guru MTs As-syafiiyah mulai mengajar tahun 1997 dan baru berkualifikasi S-l/D-IV tahun 2000. Pada tahun 2023 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru.
Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut:
Ijazah SI = 100 (sesuai dengan sertifikat pendidik)
Sertifikat pendidik = 2
Angka kredit pendidikan sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, sub unsur pendidikan. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik.
Masa kerja sebagai guru mulai tanggal 8 Juli tahun 2000 sampai dengan akhir tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 25
semester x 7,628 = 190,700
Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan 31 Juli tahun 2023 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester =21 Semester x 5,25 = 110,250
Total masa kerja selama 23 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (190,700 + 110,250) = 0,15x300,950= 45,143
Angka kredit masa kerja sebesar 45,143 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran.
Jumlah angka kredit kumulatif untuk pemberian kesetaraan bagi Dra. Neneng : 100 + 2 + 45,143 = 147,143. Dengan demikian Dra. Neneng diberi kesetaraan sebagai Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja 0 tahun.
3. Untuk sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana Tabel 1 di atas, angka kredit pendidikan dan sertifikat pendidik adalah sebagaimana Tabel 2 di bawah ini.
Tabel 2. Angka Kredit Ijazah dan Sertifikasi
- STATUS SERTIFIKASI: SUDAH
- STRATA: S1
- STATUS LINEAR1TAS: _
- AK IJAZAH
- UTAMA: 100
- PENUNJANG: _
- TOTAL: 100
- AK STF: 2
- AK IJAZAH & STF: 102
- STATUS SERTIFIKASI: SUDAH
- STRATA: S2
- STATUS LINEAR1TAS:
- LINEAR
- AK IJAZAH
- UTAMA: 150
- PENUNJANG: _
- TOTAL: 150
- TIDAK LINEAR
- AK IJAZAH
- UTAMA: 100
- PENUNJANG: 10
- TOTAL: 110
- AK STF: 2
- AK IJAZAH & STF
- LINEAR: 152
- TIDAK LINEAR: 112
- STATUS SERTIFIKASI: SUDAH
- STRATA: S3
- STATUS LINEAR1TAS:
- LINEAR
- AK IJAZAH
- UTAMA: 200
- PENUNJANG: _
- TOTAL: 200
- TIDAK LINEAR, S2 Linear
- AK IJAZAH
- UTAMA: 150
- PENUNJANG: 15
- TOTAL: 165
- AK STF: 2
- AK IJAZAH & STF: 167
- TIDAK LINEAR, S2 Tidak Linear
- AK IJAZAH
- UTAMA: 100
- PENUNJANG: 25
- TOTAL: 125
- AK STF: 2
- AK IJAZAH & STF: 127
Angka kredit kumulatif hasil perhitungan kualiflkasi, masa kerja dan sertifikat pendidikan digunakan untuk menentukan penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru Bukan PNS dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dengan ketentuan sebagaimana Tabel 3.
Tabel 3. Angka Kredit Kumulatif, Jenjang Jabatan Guru, dan Pangkat, Golongan/ Ruang
Jenjang Jabatan: Guru - Ahli Pertama
Angka Kredit Kumulatif:
100 < AK < 150150 < AK < 200
Pangkat Gol/Ruang:
Penata Muda, III/aPenata Muda Tingkat I, III/b
Jenjang Jabatan: Guru - Ahli Muda
Angka Kredit Kumulatif: 200 < AK < 300
Pangkat Gol/Ruang: Penata, III/c
BAB V
PENUTUP
Petunjuk Teknis ini sebagai acuan bagi para pihak terkait dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru madrasah bukan aparatur sipil negara pada Tahun 2023.
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
MUHAMMAD ALI RAMDHAN
CONTOH FORMAT PENETAPAN ANGKA KREDIT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR
TENTANG
PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU MADRASAH BUKAN APARATUR SIPIL
NEGARA
MASA PENILAIAN TAHUN 20...
I KETERANGAN PERORANGAN
1. Nama
2. NUPTK/NPK
3. NRG
4. Tempat dan Tanggal Lahir
5. Jenis Kelamin
6. Pendidikan
7. Masa Kerja
8. Jenis Guru dan Tugas
Sertifikat Pendidik sebagai guru kelas/mata
pelaiaran/BK/Guru Pembimbing Khusus
10. Unit Keija
II
1. Unsur Utama
a. Pendidikan
1. Pendidikan Sekolah
2. Sertifikat pendidik
b. Pembelajaran/bimbingan
c. Tugas lain yang relevan dengan fungsi madrasah -
d. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan -
Jumlah unsur utama
2. Unsur Penunjang
1. Ijazah yang tidak sesuai
2. Pendukung tugas guru -
III Jumlah Unsur Utama dan Unsur Penunjang
Dapat dipertimbangkan untuk penyetaraan dalam jabatan Guru , Pangkat , golongan ruang ....
Asli disampaikan kepada
(Guru yang bersangkutan)
Alamat madrasah:
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal,
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah
Muhammad Zain
NIP.
1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam
2. Kepala Biro Kepegawaian
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
5. Kepala madrasah
Format 2. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENYETARAAN GBASN
...............................
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
a.n Menteri Agama
NIP.
Tembusan:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
3. Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama Jakarta;
4. Inspektur Jenderal Kementerian Agama;
5. Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
6. Kepala Kan tor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
7. Kepala Kan tor Kementerian Agama Kab/Kota;
8. Kepala Madrasah....