KEPUTUSAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPALA NEGARA/PEMERINTAH ASING/PIMPINAN ORGANISASI INTERNASIONAL NOMOR 49 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-78 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Pencrimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, dipandang perlu membentuk Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023;
Mengingat:
1. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);
2. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepada Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA SELAKU KETUA PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPALA NEGARA/PEMERINTAH _ ASING/PIMPINAN ~ ORGANISASI INTERNASIONAL TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-78 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023.
KESATU Membentuk Panitia_ Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023, selanjutnya disebut Panitia Pelaksana.
- 1 Ketua Pelaksana mempunyai tugas:
- a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas para Ketua Bidang, Sekretaris, dan Anggota;
- b. memimpin rapat-rapat Panitia Pelaksana;
- c. menyusun pedoman pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang, akan diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara;
- d. memberikan laporan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara.
- 2. Sekretaris mempunyai tugas:
- a. menyiapkan rapat-rapat Panitia Pelaksana;
- b. mengoordinasikan administrasi persuratan;
- c. menyiapkan pencetakan undangan; dan
- d. menyiapkan kebutuhan lainnya yang diperlukan kesekretariatan.
- 3. Ketua Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media mempunyai tugas:
- a. mengoordinasikan pelaksanaan acara-acara kegiatan yang dihadiri oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI;
- b. mengoordinasikan kegiatan keprotokolan, pers dan media;
- c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana.
- 4. Ketua Bidang Kerumahtanggaan dan Kemitraan mempunyai tugas:
- a. mengoordinasikan kegiatan kerumahtanggaan acara yang dihadiri oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI;
- b. mengoordinasikan mitra pendukung kepada Ketua Pelaksana dalam rangka kegiatan upacara peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023;
- c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana.
- 5. Ketua Bidang Pengamanan, Upacara, dan Demo Udara mempunyai tugas
- a. mengoordinasikan pengamanan acara di dalam dan di luar Istana Kepresidenan di Jakarta;
- b. mengoordinasikan pelaksanaan penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan;
- c. mengoordinasikan rangkaian kegiatan persiapan dan pelaksanaan upacara peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 serta pelatihan bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
- (Paskibraka);
- d. mengoordinasikan pelaksanaan acara demo udara (fly pass;
- e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana.
- 6. Ketua Bidang Paskibraka mempunyai tugas
- a. mengoordinasikan rangkaian kegiatan perekrutan dan pembinaan Paskibraka;
- b. mengoordinasikan pemberangkatan dari dan kepulangan ke dacrah asal Paskibraka;
- c. mengoordinasikan dan bertanggung jawab penuh atas penyiapan sarana prasarana pendukung kegiatan Paskibraka termasuk yang terkait dengan penerapan protokol kesehatan bagi Paskibraka;
- d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana.
- 7. Ketua Bidang Seni dan Budaya mempunyai tugas:
- a. mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian kegiatan terkait dengan gelar seni budaya dalam rangkaian upacara peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 di Istana Merdeka;
- b. mengoordinasikan penyelenggaraan aubade;
- ¢. mengoordinasikan pembuatan desain logo HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 beserta desain-desain turunannya;
- d.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan olch Ketua Pelaksana