Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2023 | Kemerdekaan RI 2023

الأربعاء، 2 أغسطس 2023 | أغسطس 02, 2023 WIB Last Updated 2023-08-05T18:55:29Z

KEPUTUSAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPALA NEGARA/PEMERINTAH ASING/PIMPINAN ORGANISASI INTERNASIONAL NOMOR 118 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA SELAKU KETUA PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPALA NEGARA/PEMERINTAH ASING/PIMPINAN ORGANISASI INTERNASIONAL NOMOR 49 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-78 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023

Permen Kemerdekaan


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

a. bahwa untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023, telah ditetapkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023;

b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Pelaksana peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023, perlu melakukan penyesuaian dalam susunan kepengurusan dan uraian tugas Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huraf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sckretaris Negara tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan  Penerimaan  Kepala  Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023;

Mengingat:

1. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);

2. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan  Hari-Hari Nasional dan  Penerimaan Kepada Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional;

3. Keputusan Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/ Pemerintah _Asing/Pimpinan  Organisasi _Internasional = Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023;



MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA SELAKU KETUA PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPALA  NEGARA/PEMERINTAH  ASING/PIMPINAN  ORGANISASI INTERNASIONAL NOMOR 49 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-78 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023.

    Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Diktum KEDUA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“KEDUA" : Panitia Pelaksana terdiri dari Ketua I; Ketua I; Sekretaris; Wakil  Sekretaris; ~Penanggung  Jawab  Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media; Penanggung Jawab Bidang Kerumahtanggaan; Penanggung Jawab Bidang Pengamanan, Upacara dan Demo Udara; Penanggung Jawab Bidang Paskibraka; Penanggung Jawab Bidang Seni dan Budaya; Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan Acara Pendukung; dan anggota dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional ini.


2. Ketentuan Diktum KETIGA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“KETIGA” : 

  • 1) Ketua I mempunyai tugas:
    • a mengoordinasikan ~~ pelaksanaan  tugas para Penanggung Jawab, Sekretaris dan Anggota Bidang
    • Keprotokolan, ~~ Pers, dan Media;  Bidang Kerumahtanggaan; Bidang Pengamanan, Upacara dan Demo Udara; Bidang Paskibraka; dan Bidang Seni dan Budaya;
    • b.menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan menyusun pedoman pelaksanaan peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 di Istana Kepresidenan Jakarta;
    • c. memimpin rapat-rapat Panitia Pelaksana; dan
    • d. menyampaikan laporan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara.
  • 2) Ketua Il mempunyai tugas:
    • a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Penanggung Jawab, ~~ Sekretaris dan  Anggota  Bidang Penyelenggaraan Acara Pendukung;
    • b. mengoordinasikan  perencanaan, penyiapan, dan kemitraan dengan pemangku kepentingan, utamanya dengan Badan Usaha Milik Negara/Dacrah dan mitra swasta non-pemerintah dalam rangka mendukung penyelenggaran peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 di luar Istana Kepresidenan Jakarta;
    • c.menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan penyelenggaran peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 di luar Istana Kepresidenan Jakarta;
    • d. memimpin rapat-rapat Panitia Pelaksana; dan
    • e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
  • 3) Sekretaris mempunyai tugas:
    • a. menyiapkan rapat-rapat Panitia Pelaksan:
    • b. mengoordinasikan administrasi persuratan;
    • c. menyiapkan pencetakan undangan; dan
    • d. menyiapkan kebutuhan lainnya yang diperlukan kesekretariatan.
  • 4) Penanggung Jawab Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media mempunyai tugas:
    • a. mengoordinasikan pelaksanaan acara-acara kegiatan yang dihadiri oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI;
    • b. mengoordinasikan kegiatan keprotokolan, pers, dan media; dan
    • c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua I.
    • 5) Penanggung  Jawab  Bidang  Kerumahtanggaan mempunyai tugas:
    • a. mengoordinasikan kegiatan kerumahtanggaan acara yang dihadiri oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI;
    • b. mengoordinasikan mitra pendukung untuk rangkaian kegiatan upacara peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 di Istana Kepresidenan Jakarta; dan
    • c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua

Perubahan Atas Keputusan Menteri Sekretaris Negara Selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional Dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023

*
×
Data Terbaru Update