Nomor surat: B-136/DJ.lIIVHM.01/02/2024 Sehubungan dengan semakin dekatnya penyelenggaraan Pemilinan Umum (Pemilu) serentak 2024, dengan ini kami mengimbau kepada para Kakanwil Kemenag provinsi, Kakankemenag kabupater/kota, dan Kepala KUA kecamatan, selaku Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di wilayahnya masing-masing, serta para ketua pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid, untuk:
- menjaga kondusivitas umat dan sakralitas masjid di wilayahnya, dengan mencegah aktivitas politik praktis di masjid. Dalam hal terjadi gejala politisasi masjid atau polarisasi umat, agar segera menanganinya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang di wilayahnya;
- mendorong para pengurus dan pengelola masjid untuk memedomani dan menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan (terlampir), termasuk kepada para penceramah/dai, Khatib Jumat, serta segenap jamaah masjid; dan
- mengimbau para khatib Jumat untuk menyampaikan pesan-pesan pemilu damai, persaudaraan dan kerukunan nasional, serta mendoakan kesuksesan Pemilu dan keutuhan bangsa, dalam khutbah tanggal 9 Februari 2024 yang akan datang.
Selengkapnya baca disini