Informasi Umum
Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta diharapkan mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dilaksanaan selama 4 hari, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
MENGAPA HARUS MENGIKUTI PELATIHAN INI?
NAMA MODUL : ANALISA FAKTOR KONFLIK
Sasaran
Penyuluh agama, dosen, Karyawan Kementerian Agama
Tujuan
Meningkatkan kapasitas pegawai Kementerian Agama, baik dari level penyuluh, dosen PTKN dan seluruh staf dan karyawan Kementerian Agama untuk menjalankan amanah UU No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, terutama dalam fungsinya membangun sistem Deteksi Dini untuk mencegah terjadinya konflik sosial berbasis keagamaan.
Latar Belakang
Kementerian Agama diberikan amanah oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan PP No.2 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.2 Tahun 2012 untuk melakukan serangkaian kerja pencegahan konflik sosial. Untuk itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kepegawaian agar lebih sensitif dan lebih peka terhadap kondisi sosial keagamaan masyarakat di tempat mereka berada. Salah satu rangkaian kerja tersebut adalah membangun sistem deteksi dini (Early Warning System).
Penyusunan Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Religiosity Index berangkat dari landasan pemikiran tersebut. Sesuai dengan arahan PP No.7 Tahun 2012, Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini konflik meliputi:
- penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
- Penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
- Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan ini menjadi bagian dari pelaksanaan salah satu kegiatan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini pada poin C yaitu Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Kompetensi Teknis Pelatihan
Pelatihan akan melalui 6 seksi pelatihan SistemDeteksi Dini Religiosity Index. Pelatihan tersebut terdiri dari video pemaparan materi, ujian di setiap seksi pelatihan, modul dan materi presentasi untuk bahan bacaan.
Kurikulum/Struktur Program Deteksi Dini
Pada Modul 1 – Analisa Faktor Konflik, para peserta pelatihan akan mempelajari materi tentang landasan hukum Sistem Deteksi Dini yang diamanahkan kepada Kementerian Agama, dan materi pemahaman dasar tentang konflik sosial. Berikut di bawah ini struktur kurikulum Modul 1:
- Kementerian Agama dan Konflik
- Definisi Konflik
- Asumsi Dasar Konflik
- Sumber Konflik
- Wujud Konflik
- Kategori Konflik
Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan Deteksi Dini 1 : Analisa Faktor Konflik dengan cara scan QR Code atau klik link berikut : LINK GRUP : https://t.me/+rbGD3hZo4EUxOWZl
Persyaratan
- PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag
- Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
- Syarat Jenis Kelamin : Semua
- Syarat Pendidikan Umum : Semua
Silahkan tungggu, jawaban sedang di update....
Berikut Soal dan Kunci Jawaban Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial bagi Penyuluh Agama
3.1 Kementerian Agama dan Konflik
1 dari 10 soal
Berdasarkan UU No.7 Tahun 2012, unsur pemerintah yang menjadi bagian dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik terdiri atas, kecuali:
A Kementerian yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan
B Wakil pihak yang berkonflik dan penggiat perdamaian
C Kementerian yang membidangi urusan agama
D Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Penghentian konflik menjadi amanat dari UU yang harus dijalankan oleh seluruh unsur pemerintah terkait. Lalu menurut UU, apa definis dari Penghentian konflik tersebut?
A Penghentian Konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi Konflik, serta mencegah bertambahnya jumiah korban dan kerugian harta benda.
B Serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat Konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
C Perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
D Serangkaian kegiatan dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini
Berdasarkan PP No.2 Tahun 2015, Pencegahan konflik dapat dilakukan melalui kegiatan apa saja?
A Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial
B Memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban
C Penguatan kerukunan umat beragama
D Penelitian dan pemetaan wilayah potensi konflik dan/atau daerah konflik
Penghentian konflik dapat dilakukan melalui, kecuali?
A Penetapan Status Keadaan Konflik
B Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
C Penghentian kekerasan fisik
D Tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban
Silahkan tungggu, jawaban sedang di update....